KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal berikan perpanjangan izin tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi kepada generasi pertama Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). Langkah tersebut, dipandang cukup positif oleh emiten. Dari delapan usulan yang akan dimasukkan ke dalam revisi tersebut, yang paling inti adalah, permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Di mana sebelumnya, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontraknya berakhir. Direktur Utama PT Golden Energy Miner Tbk Bonafasius menyambut positif langkah tersebut, terutama jika upaya tersebut benar dapat direalisasikan. Meskipun, batas perpanjangan PKP2B GEMS baru akan berakhir di 20 tahun mendatang.
"Itu akan positif, karena mempermudah proses (perizinan ke depan)," kata Bonafasius kepada Kontan, Senin (12/11). Mengingat masih lamanya masa PKP2B GEMS berakhir, dia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mempersiapkan perpanjangan kontrak lanjutan, setelah 20 tahun mendatang.