KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Asal tahu, larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines (GEMS) Sudin Sudirman berharap, kebijakan ini tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional GEMS. Hal ini karena larangan ekspor batubara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batubara GEMS tahun 2022.
Golden Energy Mines (GEMS) Berharap Pelarangan Ekspor Batubara Tak Pengaruhi Kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Asal tahu, larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines (GEMS) Sudin Sudirman berharap, kebijakan ini tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional GEMS. Hal ini karena larangan ekspor batubara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batubara GEMS tahun 2022.