KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) menyebutkan PT Bank Mega Tbk (MEGA) telah efektif menjadi kreditur tambahan dalam perjanjian kredit sindikasi yang sebelumnya terjalin antara GEMS dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Sebagaimana diketahui, perjanjian kredit sindikasi ini tidak hanya melibatkan GEMS, melainkan juga beberapa anak usaha langsung dan tidak langsung seperti PT Borneo Indobara, PT Kuansing Inti Makmur, PT Barasentosa Lestari, PT Roundhill Capital Indonesia, dan PT Karya Mining Solutions. Adapun limit accordion atau batas kesepakatan pemberian dana dalam perjanjian tersebut ditetapkan maksimal senilai US$ 20 juta. Kepastian Bank Mega menjadi kreditur tambahan untuk GEMS dan beberapa anak usahanya tersebut tertuang dalam Surat dari Agen Fasilitas No. CBG.CB4/2775/2025 tanggal 21 Maret 2025 lalu.
GEMS Chart by TradingView