Golden Energy Mines (GEMS) Tidak Ambil Pusing soal Aturan Baru DMO Batubara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) tidak ambil pusing soal aturan anyar domestic market obligation (DMO) batubara. Sekretaris Perusahaan GEMS, Sudin Sudiman mengatakan pihaknya belum menganalisis lebih lanjut ketentuan baru DMO.

Kendati demikian, GEMS optimistis aturan tersebut tidak berdampak pada perusahaan. Sebab, kata Sudin, GEMS dan anak usaha selalu  mematuhi kewajiban DMO yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami belum analysis lebih lanjut, tapi sejauh ini, GEMS selalu mematuhi aturan DMO. Jadi tidak akan berdampak kepada GEMS atau anak perusahaan kami,” ujar Sudin saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/12).


Baca Juga: Golden Energy Mines (GEMS) Yakin Bisa Penuhi Target Produksi Batubara Tahun Ini

Menurut catatan Sudin, realisasi DMO batubara anak usaha perusahaan, yaitu Borneo Indobara (BIB) mencapai 33% hingga kuartal III 2023. Sementara itu, realisasi DMO Bara Sentosa Lestari (BSL) di atas 25%.

Angka realisasi DMO anak usaha GEMS lainnya, yakni Kuansing Inti Makmur (KIM), persentasenya lebih besar lagi. “Kalau KIM 100% (penjualan batubaranya) domestik,” pungkas Sudin.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sebagian ketentuan kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Perubahan peraturan ini bertepatan dengan penerapan skema pungut salur dana kompensasi batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) yang mulai berlaku 1 Januari 2024. 

Ketentuan baru tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023. 

Setidaknya ada dua perubahan aturan yang diatur dalam Kepmen ini. Pertama, operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara sebesar 25% dari realisasi produksi batubara pada tahun berjalan. Pada aturan sebelumnya, ketentuan DMO 25% dari rencana jumlah produksi batubara dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. 

Kedua, pemerintah menghapus ketentuan denda bagi perusahaan batubara tidak memenuhi kewajiban DMO. Sebagai gantinya,  pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan ke dalam negeri, akan dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi menurut beleid baru.

Baca Juga: Hingga Kuartal III, Golden Energy Mines (GEMS) Produksi 31,71 Juta Ton Batubara

Formula tarifnya yakni: A x (P-R). Variabel A merupakan tarif kompensasi (USD/ton) berdasarkan kualitas batubara dan perubahan Harga Batubara Acuan (HBA). Variabel P merupakan kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (ton) berdasarkan persentase kewajiban penjualan, terhadap jumlah realisasi produksi batubara tahun berjalan. 

Sementara  itu, variabel R merupakan realisasi pemenuhan kewajiban batubara ke dalam negeri (ton).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menilai bahwa aturan mengenai kompensasi DMO yang diatur di KepMen 399/2023 lebih ringan dibandingkan dengan ketentuan denda di dalam aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.

“Namun jika skema pungut salur dana kompensasi batubara melalui skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) diterapkan maka seyogyanya aturan sanksi denda dan kompensasi DMO menjadi tidak relevan,” tuturnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/12).

 
GEMS Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat