KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengaku tidak menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) batubara. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018 yang mengatur persentase DMO minimal 25% wajib menyetor bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi. Golden Energy tercatat telah melakukan penjualan domestik sekitar 4 juta ton batubara selama kuartal-I 2018. "Sekitar 80% dari ketentuan yang ditetapkan yakni 25% dari total produksi setahun," ucap Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk Sudin Sudirman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/5).
Golden Energy Mines tak kesulitan penuhi kewajiban DMO batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengaku tidak menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) batubara. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018 yang mengatur persentase DMO minimal 25% wajib menyetor bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi. Golden Energy tercatat telah melakukan penjualan domestik sekitar 4 juta ton batubara selama kuartal-I 2018. "Sekitar 80% dari ketentuan yang ditetapkan yakni 25% dari total produksi setahun," ucap Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk Sudin Sudirman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/5).