JAKARTA. PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) secara resmi dinyatakan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh salah satu nasabahnya. Ketua majelis hakim, Suko Priyono yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa termohon terbukti mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki kreditur lain. Pemohon pailit merupakan salah satu nasabahnya yang bernama Ribka. Selama proses persidangan, pemohon dapat membuktikan adanya kreditur lain atas nama Yunita Rusdiani. "Mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya dan menyatakan termohon pailit berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Suko saat membacakan amar putusan, Rabu (11/3).
Golden Makmur Citra Sejahtera sah pailit
JAKARTA. PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) secara resmi dinyatakan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh salah satu nasabahnya. Ketua majelis hakim, Suko Priyono yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa termohon terbukti mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki kreditur lain. Pemohon pailit merupakan salah satu nasabahnya yang bernama Ribka. Selama proses persidangan, pemohon dapat membuktikan adanya kreditur lain atas nama Yunita Rusdiani. "Mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya dan menyatakan termohon pailit berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Suko saat membacakan amar putusan, Rabu (11/3).