Golden Visa Belum Tentu Tarik Investasi ke Tanah Air



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan kebijakan Golden Visa Indonesia. Layanan Golden Visa ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, kebijakan golden visa disiapkan untuk mendorong masuknya family office ke Indonesia. 

Menurutnya, tidak bisa dipisahkan antara golden visa dan family office karena di berbagai negara yang jadi basis family office, banyak orang super kaya yang meminta perlakuan imigrasi khusus. 


"Tapi perlu jadi catatan juga, golden visa belum tentu bakal menarik investasi masuk ke Indonesia dalam waktu dekat," ujar Bhima kepada Kontan, Minggu (28/7).

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Beberkan Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa

Pertama, masa transisi pemerintah dinilai sebagai masa yang krusial sehingga sebagian bersikap wait and see dulu. Bhima menyebut, sosok menteri keuangan atau tim ekonomi pemerintahan Prabowo jadi pertimbangan penting karena mempengaruhi kepastian kebijakan investasi.

Kedua, golden visa hanyalah pemanis untuk menarik investasi. Akan tetapi pada akhirnya investor akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kedalaman pasar keuangan, daya saing industri dan tingkat kerumitan birokrasi. 

"Disini letak persaingan ketat dengan negara seperti Singapura, Thailand dan Malaysia," ungkap Bhima.

Ketiga, perlindungan data pribadi dan data transaksi keuangan menjadi perhatian utama. Kasus kebocoran data pusat data nasional (PDN) kemarin tentu menjadi catatan bagi calon penerima golden visa untuk memindahkan asetnya ke indonesia.

"Intinya banyak pertimbangan ya, dan golden visa bukan satu satunya cara untuk mendorong investasi masuk," terang Bhima.

Keempat, pemerintah perlu hati-hati karena investasi minimal Rp 5,3 miliar bisa jadi hanya aset portfolio. Begitu sudah dapat golden visa, Bhima mempertanyakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan jika terjadi penarikan aset yang bersifat portfolio.

"Karena aset seperti investasi surat utang dan saham sangat liquid bisa keluar kapanpun," kata Bhima.

Bhima mengingatkan, kasus Golden Visa di Inggris bisa menjadi pelajaran bagaimana akhirnya golden visa menjadi jalan masuk aktivitas pencucian uang lintas negara dan akhirnya pemerintah Inggris menganulir golden visa. Ini karena asal-aset yang di investasi tidak jelas dari bisnis legal atau kriminal. 

"Itulah pentingnya kita harus hati-hati karena evaluasi golden visa Indonesia masih belum periodik minimum 3 bulan di evaluasi dan perlu cross cek asal dana di negara asalnya," jelas Bhima.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kebijakan layanan Golden Visa memberikan sebuah fasilitas kecepatan bagi investor menengah maupun investor besar untuk berinvestasi di Indonesia. 

"Karena diberikan golden visa 5 tahun-10 tahun, kan mempermudah, karena negara lain juga melakukan, kita kalau ngga melakukan ditinggal (investor) kita," kata Jokowi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menilai bahwa peluang investasi golden visa meliputi industri hilir, perkebunan, dan industri turunan lainnya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. 

Selain itu, peluang investasi yang mungkin didorong oleh presiden terpilih Prabowo Subianto antara lain sektor pangan dan energi.

"Harapan kita tahun ini bisa mencapai 1.000 warga negara asing yang mendapatkan golden visa," ucap Silmy.

Baca Juga: Jokowi: Golden Visa Hanya untuk Good Quality Travelers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati