JAKARTA. Dalam lanjutan sidang perdata antara Benny Tjokrosaputeo melawan Goldman Sach International, hari ini kuasa hukum para tergugat memberikan jawaban atas gugatan pihak Benny. Selain itu pihak Goldman juga melakukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Benny. "Klien kami membela diri melawan tuntutan hukum tidak beralasan tersebut dengan mengajukan gugatan balik sebesar US$ 1 milyar untuk pencemaran nama baik dan dampak negatif pada bisnis klien kami," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum Goldman usai sidang. Dalam jawaban, Harjon pun menegaskan bahwa kliennya mendapat saham MYRX secara sah lantaran dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Untuk diketahui pula Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners.
Goldman gugat balik bos Hanson International
JAKARTA. Dalam lanjutan sidang perdata antara Benny Tjokrosaputeo melawan Goldman Sach International, hari ini kuasa hukum para tergugat memberikan jawaban atas gugatan pihak Benny. Selain itu pihak Goldman juga melakukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Benny. "Klien kami membela diri melawan tuntutan hukum tidak beralasan tersebut dengan mengajukan gugatan balik sebesar US$ 1 milyar untuk pencemaran nama baik dan dampak negatif pada bisnis klien kami," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum Goldman usai sidang. Dalam jawaban, Harjon pun menegaskan bahwa kliennya mendapat saham MYRX secara sah lantaran dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Untuk diketahui pula Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners.