KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Goldman Sachs International tengah berharap Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukannya terkait sengketa saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Benny Tjokrosaputro (BT). Kuasa hukum Goldman Sachs (GS) Harjon Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi MA terkait kasus tersebut."Posisi kami adalah bahwa gugatan BT harus ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Harjon, Senin (20/5). Harjon menuturkan sebelumnya kliennya telah mengajukan kasasi ke MA. Kasasi yang diajukan itu berdasarkan beberapa alasan, diantaranya Bursa Efek Indonesia (BEI) secara efektif telah menegaskan bahwa pembelian Goldman Sachs atas saham-saham adalah sah.
Goldman Sachs berharap MA kabulkan kasasinya lawan Benny Tjokro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Goldman Sachs International tengah berharap Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukannya terkait sengketa saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Benny Tjokrosaputro (BT). Kuasa hukum Goldman Sachs (GS) Harjon Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi MA terkait kasus tersebut."Posisi kami adalah bahwa gugatan BT harus ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Harjon, Senin (20/5). Harjon menuturkan sebelumnya kliennya telah mengajukan kasasi ke MA. Kasasi yang diajukan itu berdasarkan beberapa alasan, diantaranya Bursa Efek Indonesia (BEI) secara efektif telah menegaskan bahwa pembelian Goldman Sachs atas saham-saham adalah sah.