JAKARTA. Goldman Sach International menegaskan membeli saham PT Hanson International Tbk (MYRX) secara sah dan legal. Perusahaan bank investasi asal Amerika Serikat ini menilai, tuduhan yang dilayangkan pemegang saham dan Direktur Utama Hanson, Benny Tjokrosaputro, tidak tepat. "Kami mendapatkan saham yang sekarang dipersengketakan tersebut dari Platinum Partners Value Arbitrage Fund dalam transaksi yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Harjon Sinaga, Kuasa Hukum Goldman di kantornya, Selasa (8/11). Lantaran membeli lewat BEI, Harjon bilang tidak mungkin transaksi terjadi tanpa sepengetahuan pemilik saham. Ia pun menandaskan bahwa ia memiliki kepercayaan terhadap BEI dalam hal sistem penyelesaian dan kliring.
Goldman tegaskan beli saham MYRX secara sah
JAKARTA. Goldman Sach International menegaskan membeli saham PT Hanson International Tbk (MYRX) secara sah dan legal. Perusahaan bank investasi asal Amerika Serikat ini menilai, tuduhan yang dilayangkan pemegang saham dan Direktur Utama Hanson, Benny Tjokrosaputro, tidak tepat. "Kami mendapatkan saham yang sekarang dipersengketakan tersebut dari Platinum Partners Value Arbitrage Fund dalam transaksi yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Harjon Sinaga, Kuasa Hukum Goldman di kantornya, Selasa (8/11). Lantaran membeli lewat BEI, Harjon bilang tidak mungkin transaksi terjadi tanpa sepengetahuan pemilik saham. Ia pun menandaskan bahwa ia memiliki kepercayaan terhadap BEI dalam hal sistem penyelesaian dan kliring.