Golkar: Agus dan Nusron tak akan dilantik ke DPR



JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, proses pemecatan terhadap dua kader Golkar, yakni Agus Gumiwang dan Nusron Wahid sudah selesai. Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie sudah mengirim surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga keduanya kemungkinan tidak akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.

"KPU sudah menerima (surat). Artinya, kalau KPU menyetujui, maka kedua anggota Golkar DPR terpilih tersebut tidak dilantik 1 Oktober nanti," kata Tantowi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Wakil Ketua Komisi I DPR tersebut menjelaskan, keputusan memecat kader Golkar merupakan opsi paling pahit yang diambil DPP Golkar karena sebenarnya Golkar sangat sayang kepada kadernya. Namun, kata dia, aturan organisasi harus ditegakkan.


"Sekali lagi, bahwa pemecatan adalah keputusan paling pahit yang diambil partai politik karena tidak mudah mencari kader," ucap dia.

Tantowi menambahkan, keputusan pemecatan sudah dipertimbangkan secara matang yang didasarkan pada konstitusi partai. Golkar, kata dia, juga memiliki mahkamah partai untuk tempat mengadu para kader yang merasa diperlakukan tidak adil.

"Jadi jangan selalu teman-teman mengatakan (Golkar) otoriter, DPP tidak menghargai hak anggota, atau membuat keputusan hanya sepihak," tandas dia.

Nusron terpilih kembali sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah setelah meraih sebanyak 243.021 suara. Agus juga terpilih kembali dari Dapil Jawa Barat II dengan suara 102.469 suara.

Keduanya dan Poempida Hidayatullah dipecat dari keanggotaan Golkar setelah mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres lalu. Mereka menolak mengikuti keputusan partai yang mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Agus dan Nusron mengambil langkah hukum untuk melawan keputusan pemecatan. Keputusan pemecatan yang ditandatangtani Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham itu dinilai tidak sesuai prosedur di internal partai. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa