BADUNG. Musyawarah Nasional IX Partai Golkar menetapkan adanya posisi ketua harian dalam struktur kepengurusan periode 2014-2019. Keberadaan ketua harian dalam struktur pengurus Partai Golkar merupakan usulan baru yang mencuat dalam munas tersebut. Ketua Sidang Munas IX Nurdin Halid menjelaskan, aturan tersebut diatur dalam aturan rumah tangga Partai Golkar BAB V Pasal 6 ayat 1 poin e, yang menambah adanya posisi ketua harian jika diperlukan. Adapun jumlah total pengurus Partai Golkar juga diatur tak boleh melebihi 150 orang. "Ketua umum/ketua tim formatur dapat melakukan perubahan dan atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan, termasuk ketua harian, dengan batas maksimal 150 orang. Apakah setuju?" kata Nurdin dalam sidang paripurna Munas IX Partai Golkar, di Ballroom Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014).
Golkar akan memiliki Ketua Harian
BADUNG. Musyawarah Nasional IX Partai Golkar menetapkan adanya posisi ketua harian dalam struktur kepengurusan periode 2014-2019. Keberadaan ketua harian dalam struktur pengurus Partai Golkar merupakan usulan baru yang mencuat dalam munas tersebut. Ketua Sidang Munas IX Nurdin Halid menjelaskan, aturan tersebut diatur dalam aturan rumah tangga Partai Golkar BAB V Pasal 6 ayat 1 poin e, yang menambah adanya posisi ketua harian jika diperlukan. Adapun jumlah total pengurus Partai Golkar juga diatur tak boleh melebihi 150 orang. "Ketua umum/ketua tim formatur dapat melakukan perubahan dan atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan, termasuk ketua harian, dengan batas maksimal 150 orang. Apakah setuju?" kata Nurdin dalam sidang paripurna Munas IX Partai Golkar, di Ballroom Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014).