Golkar: Dalam hukum tidak ada "kejahatan keluarga"



JAKARTA. Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin menolak pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tentang adanya kejahatan keluarga di Banten. Ade mengatakan, dalam ilmu hukum tidak ada istilah "kejahatan keluarga".

Hal itu disampaikan Ade dalam acara hasil survei Indikator Politik Indonesia “Korupsi di Banten dan Evaluasi Publik terhadap Pemerintahan Ratu Atut” di Kantor Indikator, Jakarta, Minggu (5/1/2014). Ade mengaku kaget mendengar pernyataan itu dari Abraham, yang merupakan seorang penegak hukum.

"Ada jargon baru dari Pak Abraham, misalnya 'kejahatan keluarga'. Itu dalam ilmu hukum tidak ada kosakata kejahatan keluarga, tapi KPK sekarang menemukan itu,” kata Ade.


Sebelumnya, Abraham menyebut telah terjadi kejahatan keluarga di Banten. Dia menduga ada banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Banten di mana aktor dalam kasus-kasus itu berkaitan satu sama lain. "Di Banten itu kejahatan keluarga," kata Abraham, Rabu (4/12/2013) di Jakarta.

KPK telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana dan kakaknya, yakni Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Selain itu, Abraham mengatakan bahwa KPK tengah sejumlah kasus terkait Banten. Sejauh ini, KPK menyidik dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemrov Banten, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan dugaan suap pilkada Lebak.

Selain menyidik dua kasus tersebut, KPK melakukan penyelidikan terkait pengadaan alkes di Provinsi Banten. Dalam kasus ini Abraham pernah mengatakan bahwa KPK telah menemukan bukti kuat untuk menjerat Atut, yang juga politikus Partai Golkar itu.

Menurut Abraham, banyak pengaduan masyarakat terkait Banten yang masuk ke KPK. Di antaranya, proyek penyaluran bantuan sosial Pemrov Banten serta pembangunan infrastruktur di wilayah yang dipimpin Atut itu. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan