Golkar dan PDIP gerah tudingan Pasek soal bancakan



JAKARTA. Anggota Komisi X dari Fraksi Golkar Zulfadhli, mengkritik pernyataan mantan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika yang menyebut bawa proyek Hambalang bukan cuma bancakan Partai Demokrat saja. Menurut Zulfadhli, tudingan tersebut sangat bermuatan politis. "Tudingan ini politis sekali," tutur Zulfadhli saat dihubungi wartawan pada Selasa (8/1). Zulfadhli membantah, bila fraksi lain di Komisi X DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan anggaran proyek Hambalang. Menurutnya, penetapan anggaran proyek Hambalang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Kementerian Keuangan. Zulfadhli menerangkan bahwa Komisi X DPR hanya terlibat mekanisme proyek Hambalang. Hal Ini wajar terjadi lantaran Komisi X DPR merupakan mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, selaku pengguna kuasa anggaran. "Itu fakta audit Badan Pemeriksa Keuangan," kata Zulfadhli. Karena itu, Zulfadhli menantang Pasek untuk membuktikan pernyataannya, soal keterlibatan fraksi lain dalam memutuskan jumlah anggaran proyek Hambalang. "Kalau memang ada buktinya serahkan saja ke KPK. Biar KPK yang menelusuri kebenarannya," tandas Zulfadli. Sementara itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dedi Gumelar menilai tudingan Pasek ke fraksi lain sebagai bukti kepanikan. Menurut Dedi Gumelar, langkah ini ditempuh lantaran merasa terpojok dalam kasus yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 243,6 miliar. "Namanya juga lagi terpojok. Jadi wajar dia bilang begitu," ujar Dedi. Dedi mengaku keberatan dengan pernyataan Pasek, yang mengatakan bahwa anggaran proyek Hambalang menjadi bancakan fraksi-fraksi di DPR. Sebab menurut Dedi, istilah “bancakan” mengacu pada pembagian secara merata. "Saya pribadi tidak menerima dana Hambalang," tegas Dedi. Dedi juga berharap, Pasek tidak asal melempar bola panas kasus Hambalang ke partai lain. Menurutnya, jika Pasek memang memiliki bukti Hambalang, sebaiknya bukti itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.