JAKARTA. Bursa Jaksa Agung pengganti Hendarman Supanji terus bergulir. Presiden juga masih menggodok nama-nama pengganti Hendarman. Salah satu partai koalisi, Partai Golkar menilai Wakil Jaksa Agung Darmono layak untuk menjadi orang nomor satu di Kejaksaan. Namun, Ketua DPP Partai Golkar memberikan syarat pada Darmono yang saat ini menjadi Plt Jaksa Agung. "Masa menjadi Pelaksana Tugas ini menjadi uji coba untuk Darmono bisa jadi Jaksa Agung," ujar Priyo, Selasa (28/9). Jika dalam menjalani jabatan Jaksa Agung sementara ini baik, maka Darmono bisa dilanjutkan. Dia juga melihat, ada dua kandidat dari internal Jaksa Agung yang lain seperti Marwan Efendi dan Amari juga layak dipertimbangkan. Namun, ia menolak jika Jaksa Agung diisi oleh salah satu calon yang tersisa dari calon pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. "Jadi terlihat mengambil sisa saja," ujarnya. Hendarman resmi meninggalkan kursi Jaksa Agung setelah keluar Keppres. Putusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan permohonan dari Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Izha Mahendra soal UU Kejaksaan. Darmono sendiri mengungkapkan Kejaksaan tidak akan mengusulkan nama-nama calon jaksa agung dari internal kejaksaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Golkar dukung Darmono jadi Jakgung
JAKARTA. Bursa Jaksa Agung pengganti Hendarman Supanji terus bergulir. Presiden juga masih menggodok nama-nama pengganti Hendarman. Salah satu partai koalisi, Partai Golkar menilai Wakil Jaksa Agung Darmono layak untuk menjadi orang nomor satu di Kejaksaan. Namun, Ketua DPP Partai Golkar memberikan syarat pada Darmono yang saat ini menjadi Plt Jaksa Agung. "Masa menjadi Pelaksana Tugas ini menjadi uji coba untuk Darmono bisa jadi Jaksa Agung," ujar Priyo, Selasa (28/9). Jika dalam menjalani jabatan Jaksa Agung sementara ini baik, maka Darmono bisa dilanjutkan. Dia juga melihat, ada dua kandidat dari internal Jaksa Agung yang lain seperti Marwan Efendi dan Amari juga layak dipertimbangkan. Namun, ia menolak jika Jaksa Agung diisi oleh salah satu calon yang tersisa dari calon pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. "Jadi terlihat mengambil sisa saja," ujarnya. Hendarman resmi meninggalkan kursi Jaksa Agung setelah keluar Keppres. Putusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan permohonan dari Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Izha Mahendra soal UU Kejaksaan. Darmono sendiri mengungkapkan Kejaksaan tidak akan mengusulkan nama-nama calon jaksa agung dari internal kejaksaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News