KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Golkar DPR telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam rapat kerja bersama Pemerintah pada Senin (13/09). Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai pembahasan RUU tersebut perlu dibahas secara mendalam dan hati-hati. Ia memahami pentingnya reformasi perpajakan guna mendukung konsolidasi fiskal menuju disiplin fiskal sesuai amanat UU Keuangan Negara. Namun demikian, upaya reformasi ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa dengan pula memperhatikan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi. "Tentu kita juga perlu memastikan bahwa pembahasan nantinya berlangsung dengan komprehensif dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).
Golkar minta pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan tidak tergesa-gesa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Golkar DPR telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam rapat kerja bersama Pemerintah pada Senin (13/09). Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai pembahasan RUU tersebut perlu dibahas secara mendalam dan hati-hati. Ia memahami pentingnya reformasi perpajakan guna mendukung konsolidasi fiskal menuju disiplin fiskal sesuai amanat UU Keuangan Negara. Namun demikian, upaya reformasi ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa dengan pula memperhatikan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi. "Tentu kita juga perlu memastikan bahwa pembahasan nantinya berlangsung dengan komprehensif dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).