JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilayangkan oleh akademisi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, sebelum MK membacakan keputusan, Rabu (23/1/2014) sore, penolakan sudah dilayangkan oleh partai politik. Salah satunya, Partai Golkar.Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin berpendapat, jika MK mengabulkan permohonan terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak, maka hal itu bisa membawa kegalauan politik."Yang akan terjadi adalah situasi politik yang cukup signifikan dan membuat kegalauan dalam politik. Ini akan tambah golput semakin banyak," ujar Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).Aziz mengatakan, golput akan semakin banyak lantaran masyarakat kebingungan dengan waktu dan tahapan pelaksana pemilu. Selama ini, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi hingga ke daerah bahwa waktu pelaksanaan Pileg tanggal 9 April 2014.Jika MK memutuskan pemilu dilakukan secara serentak, maka pelaksanaan pemilihan legislatif akan diundur dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Presiden bulan Juli mendatang."Jangan berpikir bahwa masyarakat yang memilih ini di Pulau Jawa. Bagaimana dengan masyarakat yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat yang kondisi geografinya sulit dijangkau. Apakah bisa tersosialisasikan dengan baik?" kata Aziz.Menurut Aziz, sosialisasi pelaksanaan pemilu serentak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Jika MK mengabulkan pemilu serentak, ia mengusulkan dilaksanakan pada Pemilu 2019."Jadi gugatan itu kami bisa paham. Tapi untuk persiapan tahun 2014, kami kurang sependapat karena semua tahapan mulai dari KPUD, Bawaslu, PPK, PPS, dan KPPS sudah berjalan sesuai waktu yan ditentukan," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.Seperti diberitakan, MK akan menggelar sidang putusan atas uji materi UU Pilpres. Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.Sebelumnya, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU Pilpres karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan. Gugatan tersebut sudah berproses tahun 2013, namun baru saat ini sidang putusan digelar. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Golkar: Pemilu serentak bisa timbulkan kegalauan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilayangkan oleh akademisi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, sebelum MK membacakan keputusan, Rabu (23/1/2014) sore, penolakan sudah dilayangkan oleh partai politik. Salah satunya, Partai Golkar.Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin berpendapat, jika MK mengabulkan permohonan terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak, maka hal itu bisa membawa kegalauan politik."Yang akan terjadi adalah situasi politik yang cukup signifikan dan membuat kegalauan dalam politik. Ini akan tambah golput semakin banyak," ujar Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).Aziz mengatakan, golput akan semakin banyak lantaran masyarakat kebingungan dengan waktu dan tahapan pelaksana pemilu. Selama ini, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi hingga ke daerah bahwa waktu pelaksanaan Pileg tanggal 9 April 2014.Jika MK memutuskan pemilu dilakukan secara serentak, maka pelaksanaan pemilihan legislatif akan diundur dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Presiden bulan Juli mendatang."Jangan berpikir bahwa masyarakat yang memilih ini di Pulau Jawa. Bagaimana dengan masyarakat yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat yang kondisi geografinya sulit dijangkau. Apakah bisa tersosialisasikan dengan baik?" kata Aziz.Menurut Aziz, sosialisasi pelaksanaan pemilu serentak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Jika MK mengabulkan pemilu serentak, ia mengusulkan dilaksanakan pada Pemilu 2019."Jadi gugatan itu kami bisa paham. Tapi untuk persiapan tahun 2014, kami kurang sependapat karena semua tahapan mulai dari KPUD, Bawaslu, PPK, PPS, dan KPPS sudah berjalan sesuai waktu yan ditentukan," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.Seperti diberitakan, MK akan menggelar sidang putusan atas uji materi UU Pilpres. Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.Sebelumnya, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU Pilpres karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan. Gugatan tersebut sudah berproses tahun 2013, namun baru saat ini sidang putusan digelar. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News