Golkar siapkan tim pembela untuk tersangka Miranda



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat sepuluh politisi Golkar sebagai tersangka dalam kasus suap saat pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Lantas, DPP Golkar pun tidak tinggal diam dan langsung menyiapkan bantuan hukum.

Wakil Ketua umum Golkar, Agung Laksono mengungkapkan partai berlambang beringin gemuk itu menyiapkan bantuan hukum yang dikomandani Muladi. Dengan begitu, kata Agung, tim ahli hukum Golkar bisa memantau kalau ada tindakan semena-mena.

Agung mengatakan pembelaan kepada para politikus Golkar itu tidak dipungut biaya alias gratis. "Itu service partai ke anggotanya. Tidak dipakai tidak apa-apa, dipakai silakan," katanya di Istana Negara, Jumat (3/9).


Yang jelas, Agung menjamin Golkar tidak akan mengintervensi apa pun terhadap kasus hukum yang menjerat anggotanya. "Diserahkan kepada proses hukum, kita mengikuti saja," imbuh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu.

Agung membantah kesepakatan Fraksi Golkar memilih Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior waktu itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan dana suap. Fraksi Golkar, kata Agung, sama sekali tidak tahu menahu bahwa pemilihan Miranda ada sampingannya.

Sepuluh politikus Golkar berstatus tersangka dari KPK

No Nama Dugaan Kucuran Dana
1 Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp 600 juta
2 Marthin Bria Seran (MBS) Rp 250 juta
3 Paskah Suzetta (PSz) Rp 600 juta
4 Boby Suhardiman (BS) Rp 500 juta
5 Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp 600 juta
6 TM Nurlif (MN) Rp 550 juta
7 Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp 150 juta
8 Reza Kamarullah (RK) Rp 500 juta
9 Baharuddin Aritonang (BA) Rp 350 juta
10 Hengky Baramuli (HB)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.