JAKARTA. Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo menyesalkan sikap anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan saat rapat pada Senin (30/11/2015). Mereka hendak menganulir keputusan MKD untuk membawa kasus Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan. Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan sikap Fraksi Golkar yang mendorong agar kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dibuka seterang-terangnya di persidangan.
"Pesan kami, jaga marwah Partai Golkar agar tidak ikut terseret jadi public enemy," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (27/11/2015). Bambang beranggapan masalah kedudukan hukum atau legal standing Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus ini sudah selesai. Rapat pada Selasa (24/11/2015), MKD memanggil ahli bahasa, Yayah B Mugnisjah, setelah muncul perdebatan terkait legal standing Sudirman Said sebagai pelapor. Dalam keterangannya, Yayah menilai, Sudirman memiliki legal standing sebagai pelapor. Rapat pleno internal MKD akhirnya memutuskan agar hal ini dilanjutkan ke persidangan. Begitu pula masalah rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, kata Bambang, tak perlu lagi dipersoalkan. Jika memang rekaman tersebut tidak utuh, dia mendorong untuk membukanya di persidangan. "Seharusnya itu tidak perlu dipersoalkan lagi. Kan hal itu sudah menjadi keputusan MKD," tambah Bambang. Bambang mengaku sudah menyampaikan pesan ini langsung kepada tiga anggotanya di MKD, yakni Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir. Dia berharap dalam rapat lanjutan pada siang ini, tiga anggotanya tersebut tak lagi mempermasalahkan hal-hal yang tak substansial dan mendukung agar segera menjadwalkan persidangan kasus Setya Novanto. "Namun, itu adalah hak anggota. Kita hanya menegaskan jangan membuat langkah-langkah yang membuat Partai Golkar jadi konyol di mata publik dan ditinggalkan konstituen," ucap Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali ini. Ridwan Bae sebelumnya mengaku ingin menganulir keputusan rapat MKD pada 24 November 2015. Ia menganggap keputusan itu cacat hukum. Lantaran masih adanya perdebatan di internal MKD, sidang kemarin akhirnya buntu dan akan dilanjutkan hari ini. Jika perdebatan masih terjadi, muncul wacana diselesaikan melalui mekanisme voting.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto kepada MKD dengan sangkaan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Sebagai alat bukti, Sudirman menyerahkan rekaman percakapan Setya, yang didampingi pengusaha M Riza Chalid, dengan Maroef. (Ihsanuddin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto