JAKARTA. Fraksi Partai Golkar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, Golkar merasa ada beberapa hal dalam perppu yang harus direvisi, salah satunya mengenai peraturan uji publik bagi calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widiantoro, menyampaikan pandangan fraksinya itu dalam rapat mini fraksi dengan pemerintah. Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. "Uji publik itu lamanya tiga bulan, membuat pilkada semakin panjang. Lagi pula, tidak ada konsekuensi apa pun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik. Artinya hanya formalitas belaka," kata Agung di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Golkar tolak aturan uji publik di Perppu Pilkada
JAKARTA. Fraksi Partai Golkar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, Golkar merasa ada beberapa hal dalam perppu yang harus direvisi, salah satunya mengenai peraturan uji publik bagi calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widiantoro, menyampaikan pandangan fraksinya itu dalam rapat mini fraksi dengan pemerintah. Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. "Uji publik itu lamanya tiga bulan, membuat pilkada semakin panjang. Lagi pula, tidak ada konsekuensi apa pun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik. Artinya hanya formalitas belaka," kata Agung di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).