JAKARTA. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Golkar, Indra Jaya Piliang, mengatakan, partainya siap mendukung penuntasan kasus korupsi Indonesia dengan menghormati prinsip hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. “Adanya wacana hukuman mati terhadap tersangka kasus dugaan penyuapan AM, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) justru mereduksi semangat terhadap proses hukum yang adil dan manusiawi,” ujar Indra di Media Center BKPP DPP Partai Golkar, Jumat (4/10). MK sendiri sudah menolak permohonan yang diajukan oleh Amrozi, Muklas dan Imam Samudera, terpidana kasus bom Bali. Dalam keputusan yang dibacakan tanggal 21 Oktober 2008 itu, MK menyatakan bahwa UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Golkar: Wacana hukuman mati Akil perlu lihat KUHAP
JAKARTA. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Golkar, Indra Jaya Piliang, mengatakan, partainya siap mendukung penuntasan kasus korupsi Indonesia dengan menghormati prinsip hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. “Adanya wacana hukuman mati terhadap tersangka kasus dugaan penyuapan AM, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) justru mereduksi semangat terhadap proses hukum yang adil dan manusiawi,” ujar Indra di Media Center BKPP DPP Partai Golkar, Jumat (4/10). MK sendiri sudah menolak permohonan yang diajukan oleh Amrozi, Muklas dan Imam Samudera, terpidana kasus bom Bali. Dalam keputusan yang dibacakan tanggal 21 Oktober 2008 itu, MK menyatakan bahwa UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.