KONTAN.CO.ID - Kebijakan baru pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatannya mendapat perhatian banyak kalangan, utamanya saat meluncurkan kebijakan
golden visa untuk menarik para pengusaha dan orang kaya menanamkan modalnya di Indonesia dengan iming-iming visa emas. Namun kisah kegagalan sejumlah negara dalam menerapkan kebijakan ini perlu jadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam menerapkan kebijakan
golden visa ini. Pada Kamis, (25/7/2024) di Jakarta, Presiden Jokowi telah secara resmi meluncurkan fasilitas Golden Visa Indonesia. Melalui fasilitas ini, Pemerintah Indonesia mengundang warga negara dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Tanah Air.
Pada kesempatan peluncuran
golden visa tersebut, Jokowi menyampaikan optimisme terhadap potensi besar Indonesia sebagai tujuan investasi global. Hal itu ditopang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik, politik yang stabil dan bonus demografi serta sumber daya alam yang melimpah.
Baca Juga: Golden Visa Belum Tentu Tarik Investasi ke Indonesia “Semua itu akan memberi
multiplayer effect besar buat negara, mulai dari
capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia), dan lain-lain,” ungkap Jokowi seperti dikutip dari situs resmi
Setneg.go.id, Senin (29/7). Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, peluncuran
golden visa ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk berinvestasi di Indonesia. Kendati begitu, presiden berharap dalam pemberian fasilitas
golden visa tetap selektif. Termasuk, mencegah lolosnya orang-orang yang berpotensi membahayakan keamanan negara dan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional. Sebagai bentuk konkret implementasi
golden visa, Jokowi menyerahkan
golden visa kepada pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong yang jadi orang pertama yang mendapatkan golden visa. Adapun dasar hukum pemberian
golden visa adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Beberkan Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa Dalam beleid tersebut diklasifikan visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas dan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar. Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh
golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sementara untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Jokowi? Untuk
golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk
golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.
300 WNA Daftar Golden Visa
Sebagai awal yang baik, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat telah ada 300 warga negara asing (WNA) yang mendaftar
golden visa. Kemenkumham menaksir potensi investasi yang masuk dari mereka ini mencapai Rp 2 triliun. "Harapan kita bisa memberikan dampak kepada ekonomi, dari 300 yang sudah mendapatkan
golden visa itu investasi yang masuk Rp 2 triliun," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, usai acara Peluncuran Golden Visa, Kamis (25/7). Silmy menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada beberapa organisasi kamar dagang, baik dari Amerika Serikat, China, Jepang, Korea, maupun mitra Kadin dan Hipmi yang mungkin membutuhkan
golden visa. Baca Juga: Jokowi: Golden Visa Hanya untuk Good Quality Travelers Ia menyebutkan bahwa sepuluh negara dengan investasi terbesar di Indonesia akan menjadi target utama untuk mendaftar
golden visa. Negara-negara tersebut meliputi Singapura, Jepang, China, Korea, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab (UEA). Silmy menilai bahwa peluang investasi
golden visa meliputi industri hilir, perkebunan, dan industri turunan lainnya, sesuai dengan arahan presiden. Selain itu, peluang investasi yang mungkin didorong oleh presiden terpilih Prabowo Subianto antara lain sektor pangan dan energi. Selain investor, Silmy juga menyatakan bahwa talenta global dapat memperoleh
golden visa. Contohnya adalah CEO OpenAI Sam Altman dan pelatih tim nasional sepak bola Shin Tae-yong. "Harapan kita tahun ini bisa mencapai 1.000 warga negara asing yang mendapatkan
golden visa," kata Silmy.
Berpotensi Dongkrak Valas Perbankan
Program
golden visa menjadi angin segar bagi perbankan dalam negeri, utamanya dalam menjaga likuiditas valuta asing (valas). Apalagi, perbankan kini dibayangi pengetatan likuiditas. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) jadi salah satu bank yang siap menjajal peluang dari program
golden visa. Bank pelat merah ini telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pembukaan rekening keimigrasian bagi WNA penerima
golden visa. "Rencana layanan tersebut diperkirakan akan siap pada semester I-2024, atau sesuai kebijakan dari Ditjen Imigrasi," kata Teuku Ali Usman, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Kamis (25/1).
Baca Juga: Awal Positif, 300 Golden Visa Telah Menarik Investasi Rp 2 Triliun Ali tak secara gamblang menyebut kerjasama ini akan mendorong peningkatan DPK valas. Tapi, ia membenarkan jaminan dapat berupa dana yang mengendap di bank milik negara. "Tentunya, tergantung dari jenis
golden visa yang dipilih WNA," ujarnya. Senior Faculty LPPI Moch. Amin Nurdin berpendapat program
golden visa ini bisa berdampak signifikan dalam mendongkrak DPK valas. Hanya saja, dampaknya tergantung pada kebijakan yang diterapkan. Perlu diperhatikan apakah semua bank BUMN dapat peluang yang sama. Sependapat, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, jika
golden visa masuk ke sistem perbankan, maka otomatis dapat menambah DPK valas. Ia menilai efek program ini akan sangat tergantung dengan minat dari investor asing sendiri.
Muluskan Family Office?
Peluncurkan golden visa terjadi bersamaan dengan wacana pembentukan
family office sebagai fasilitas bagi orang-orang tajir dari luar negeri untuk menempatkan dananya di Indonesia. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, kebijakan
golden visa disiapkan untuk mendorong masuknya investasi asing melalui
family office ke Indonesia. Tidak bisa dipisahkan antara
golden visa dan
family office karena di berbagai negara yang menjadi basis
family office, banyak orang super kaya yang meminta perlakuan imigrasi khusus.
Baca Juga: Golden Visa: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya? "Tapi perlu jadi catatan juga,
golden visa belum tentu bakal menarik investasi masuk ke Indonesia dalam waktu dekat," ujar Bhima, Minggu (28/7). Ada sejumlah faktor yang melatarinya.
Pertama, masa transisi pemerintah dinilai sebagai masa krusial sehingga investor bersikap
wait and see dulu. Bhima menyebutkan, sosok menteri keuangan atau tim ekonomi pemerintahan Prabowo Subianto menjadi pertimbangan penting karena mempengaruhi kepastian kebijakan investasi.
Kedua, golden visa hanya pemanis untuk menarik investasi. Akan tetapi pada akhirnya investor mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kedalaman pasar keuangan, daya saing industri dan tingkat kerumitan birokrasi.
Baca Juga: Sah! Ditjen Imigrasi bersama Bank Mandiri Resmi Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama "Di sini letak persaingan ketat dengan negara seperti Singapura, Thailand dan Malaysia," ungkap Bhima.
Ketiga, perlindungan data pribadi dan data transaksi keuangan menjadi perhatian utama. Kasus kebocoran data pusat data nasional (PDN) kemarin tentu menjadi catatan bagi warga negara asing calon penerima
golden visa untuk memindahkan aset-asetnya ke Indonesia
Kegagalan Negara Lain
Saat Indonesia baru merilis
golden visa, negara tetangga Australia teryata telah menghentikan kebijakan tersebut. Sebelumnya,
golden visa Australia memberikan hak kepada investor kaya dari luar negeri untuk tinggal di negara tersebut. Mengutip
BBC,
golden visa dirancang untuk menarik bisnis asing, kebijakan ini dihentikan karena adanya perombakan imigrasi setelah pemerintah menemukan bahwa kebijakan tersebut memberikan hasil ekonomi yang buruk. Skema
golden visa Australia dinilai telah dimanfaatkan pejabat korup untuk memarkir dana hasil kejahatan mereka ke Australia melalui kebijakan tersebut. Setelah melakukan beberapa tinjauan, pemerintah menemukan bahwa skema
golden visa di Australia gagal memenuhi tujuan utamanya.
Baca Juga: Menerima Fasilitas Golden Visa Langsung dari Jokowi, Shin Tae-yong: Deg-degan, Senang Dalam sebuah dokumen kebijakan yang dikeluarkan pada bulan Desember 2023, pemerintah Australia mengumumkan bahwa mereka akan menghapuskan visa tersebut, dengan fokus pada penciptaan lebih banyak visa bagi migran terampil yang mampu memberikan kontribusi besar kepada Australia. Selain Australia, Portugal juga pernah memberikan
golden visa kepada investor untuk tinggal, namun pada Februari 2023, pemerintah Portugal mengumumkan akan membatalkan skema visa emas tersebut lantaran jadi pemicu krisis perumahan. Sebelumnya,seperti dikutip dari
Reuters, Portugal menawarkan hak untuk tinggal kepada WNA kaya non-Uni Eropa yang berinvestasi. Portugal berhasil menarik dana US$ 8 miliar sejak diluncurkan pada 2012. Peserta terbanyak dari China, Brasil dan Amerika Serikat (AS).
Namun sekitar 90% dana para investor ini disalurkan ke real estat, sehingga memicu keluhan akibat melambungnya harga properti. Sementara itu Komisi Eropa telah menyerukan diakhirinya program-program tersebut, dengan alasan risiko keamanan. Nah dengan melihat pengalaman tersebut, apakah golden visa Indonesia akan mencapai tujuan utamanya atau berakhir dalam kegagalan seperti pengalaman negara lain? Biarlah waktu yang menjawab. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli