Gondol Rp 500 miliar, Brent kembali ingkar janji



JAKARTA. Pemegang surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) milik PT Brent Ventura kian gundah. Mereka mengaku hingga kini tak kunjung memperoleh kembali dana yang telah diinvestasikan di perusahaan milik Yandi Suratna Gondoprawiro tersebut.

Dalam surat pembaca Harian Kompas, Minggu (24/8), salah seorang investor bernama Kristi Mona asal Banten menumpahkan kekesalannya. Tanpa menyebut nilai investasi, Kristi mengaku memegang tiga MTN Brent Ventura, yang masing-masing jatuh tempo pada 16, 23 dan 28 Mei 2014.

Namun permohonan pencairan pokok investasi yang dia ajukan berkali-kali lewat telepon dan datang langsung ke kantor Brent, tak membuahkan hasil. "Akhirnya saya bisa menghubungi pemilik Brent Ventura dan Brent Securities, yaitu Yandi Gondoprawiro, dan hanya menjawab (sedang) diusahakan atau diminta sabar tanpa kepastian," tulis Kristi dalam suratnya, Minggu.


Hal serupa diungkapkan sumber KONTAN yang mengaku berinvestasi di produk promissory note yang diterbitkan Brent Securities. Investor ini mengaku membenamkan dana lebih dari Rp 5 miliar. "Janji tinggal janji. Sudah tak ada kepastian lagi kapan investasi kami kembali," ujar sumber KONTAN, Jumat (22/8). Dia pun meminta Otoritas terkait, peka atas peristiwa tragis yang menimpa investor.

Asal tahu saja, belakangan beredar kabar di kalangan investor, yang menyebutkan Yandi telah hengkang ke luar negeri. Namun kabar itu dibantah pengacara Brent, Rudyantho dari kantor hukum Rudyantho & Partners. "Ada kok," ujar Rudyantho kepada KONTAN, lewat pesan singkat, Rabu (20/8), tanpa menyebut keberadaan Yandi.

Rudyantho sendiri masih enggan membeberkan kelanjutan nasib pencairan dana investor Brent Ventura dan Securities. "Saya masih banyak sidang. Kalau ada waktu, kita bertemu Senin (25/8) pagi," imbuh dia.

Upaya konfirmasi KONTAN ke Yandi pun tak membuahkan hasil. Yandi tidak merespons pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.

Seperti diwartakan, MTN Brent berimbal hasil antara 10%-14,5% per tahun. Produk MTN Brent ini pun tidak terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan tanpa menyertakan wali amanat (Harian KONTAN 19 Mei 2014).

Saat ditemui KONTAN 14 Mei lalu, Yandi menyatakan tengah merestrukturisasi MTN Brent Ventura yang macet sejak Maret 2014, senilai Rp 500 miliar. Macetnya pembayaran imbal hasil dan pokok investasi, lanjut Yandi, lantaran investasi Brent mendek.

Brent, lanjut Yandi, berjanji akan mengembalikan duit investasi investor beserta imbal hasilnya. Caranya adalah dengan mencicil seluruh dana investor dalam jangka waktu  bervariasi, antara 12 bulan, 18 dan 24 bulan, tergantung kesepakatan dengan investor. Selain itu, Yandi juga akan memberikan tambahan bonus 5%, dari total dana yang harus dicicilnya kepada investor.

Belakangan diketahui, tidak hanya PT Brent Ventura yang menjual surat utang. PT Brent Securities, yang juga dikendalikan Yandi, ikut menerbitkan surat utang, yang kali ini bertajuk promissory note. Namun anehnya, tidak pernah sekalipun dalam laporan keuangan yang dipublikasikan Brent Securities ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mencantumkan keterangan adanya penerbitan promissory note.

Kepada KONTAN Mei lalu, Yandi mengaku telah menjelaskan masalah yang dihadapinya kepada Uriep Budhi Prasetyo selaku Direktur Pengawas Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota BEI, sekitar bulan Maret-April 2014. Selain itu, Yandi juga mengaku sudah menghadap tim Direktorat Transaksi dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sayang, hingga kini, pihak BEI dan OJK tidak pernah mengungkapkan secara transparan, hasil pemeriksaan kasus macetnya MTN dan promissory note di Brent Ventura dan Brent Securities.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yuwono triatmojo