KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuat kebijakan baru terkait penetapan upah tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022. Gonta ganti kebijakan ini berimbas kepada memanasnya hubungan industrial antara pengusaha dan serikat pekerja. Dimana pengusaha menginginkan penetapan upah tahun depan tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021 sementara serikat pekerja mendukung kebijakan ini.
Gonta-Ganti Penetapan Upah Berdampak pada Kepercayaan Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuat kebijakan baru terkait penetapan upah tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022. Gonta ganti kebijakan ini berimbas kepada memanasnya hubungan industrial antara pengusaha dan serikat pekerja. Dimana pengusaha menginginkan penetapan upah tahun depan tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021 sementara serikat pekerja mendukung kebijakan ini.