KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten ban PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) telah menandatangani amandemen terhadap perjanjian pemberian fasilitas perbankan korporasi dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia pada Senin (14/9). Vikash Mahendra Pillay Sekretaris Perusahaan GDYR mengungkapkan jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Agustus 2021. Adapun jumlah fasilitas yang diberikan sebanyak Rp 280 miliar. "Fasilitas pinjaman yang diberikan PT Bank BNP Paribas Indonesia diamandemen menjadi sebesar Rp 280 miliar kepada Perseroan dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan," ungkapnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (15/9).
Goodyear Indonesia (GDYR) peroleh fasilitas pinjaman dari BNP Paribas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten ban PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) telah menandatangani amandemen terhadap perjanjian pemberian fasilitas perbankan korporasi dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia pada Senin (14/9). Vikash Mahendra Pillay Sekretaris Perusahaan GDYR mengungkapkan jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 31 Agustus 2021. Adapun jumlah fasilitas yang diberikan sebanyak Rp 280 miliar. "Fasilitas pinjaman yang diberikan PT Bank BNP Paribas Indonesia diamandemen menjadi sebesar Rp 280 miliar kepada Perseroan dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan," ungkapnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (15/9).