KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga. Sebentar lagi tagihan Anda bisa lebih mahal 10%. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Baca Juga: Netflix sudah bisa diakses di IndiHome dan Telkomsel
Google, Amazon, Netflix dan Spotify pungut pajak digital di Indonesia mulai Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga. Sebentar lagi tagihan Anda bisa lebih mahal 10%. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Baca Juga: Netflix sudah bisa diakses di IndiHome dan Telkomsel