Google bisa kena pajak Rp 5,5 triliun



JAKARTA. Ancaman Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa pajak Google, bahkan ke pidana pajak tak main-main. Jika terbukti sengaja menghindari pembayaran pajak, Pemerintah Indonesia akan mengutip pembayaran pajak yang besar dari raksasa internet dunia itu.

Seperti dikutip Reuters, Senin (19/9), Muhammad Hanif, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus mengatakan, penyidik dari Pajak telah mendatangi kantor PT Google Indonesia. Kantor pajak menyatakan, Google Indonesia kurang bayar pajak sebesar 0,1%, dari total pajak penghasilan dan nilai tambah yang terutang di tahun 2015.

Total kopral yang harus dibayar bisa di atas US$ 400 juta. Bahkan, jika terbukti bersalah, menurut Hanif, Google Indonesia harus membayar denda empat kali lipat dari jumlah seharusnya. Hitungannya: tunggakan pajak Google Indonesia mencapai US$ 418 juta atau setara Rp 5,5 triliun hanya untuk perkara tahun 2015 saja.


Sayang, Hanif menolak memberikan estimasi besar pungutan yang bisa dikenakan jika pemeriksaan diperluas hingga lima tahun ke belakang. Selama ini, pendapatan yang diperoleh dari Indonesia akan dikonsolidasikan oleh Google Asia Pasifik yang bermarkas di Singapura.

Google Asia Pasifik telah menolak pemeriksaan audit pajak. Ini mendorong Ditjen Pajak melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada indikasi pelanggaran pajak oleh Google.

"Google berargumen bahwa mereka melakukan perencanaan pajak," tutur Hanif.

Dia menambahkan akan memanggil direksi Google Indonesia yang juga memegang posisi di Google Asia Pasifik. Tidak lupa, Ditjen Pajak juga akan menggandeng polisi untuk menangani masalah ini.

Hanya, PT Google Indonesia mengelak menjawab pertanyaan KONTAN soal kurang bayar pajak ini. Mereka menyatakan bahwa ke depan Google akan melakukan kerjasama dengan pemerintah Indonesia.

PT Google Indonesia beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. "Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Termasuk bertemu, dengan para pejabat kantor perpajakan Indonesia terkait, kemarin. Kami taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” tandas Jason Tedjasukmana Corporate Communication Manager Google Indonesia kepada KONTAN, Senin (19/9).

Secara global, sangat jarang persoalan pajak dibawa ke ranah pidana. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia mengatakan, jika itu terjadi, butuh waktu paling tidak tiga tahun untuk memutuskan perkara pidana pajak.

Tidak hanya Google, kantor pajak juga tengah mengejar pendapatan pajak dari perusahaan konten berbasis internet asal global atau over the top atau OTT yang mendapatkan keuntungan dari pasar Indonesia.

Seperti telah diberitakan KONTAN, Minggu (18/9) sebelumnya, Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, pelaku OTT meraup fulus jumbo lewat iklan digital yang berseliweran di situs mereka.

Tahun lalu saja, nilai iklan digital atau online dari Indonesia diperkirakan bisa mencapai US$ 800 juta. Tahun ini, nilainya diproyeksi lebih besar dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie