JAKARTA. Ancaman Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa pajak Google, bahkan ke pidana pajak tak main-main. Jika terbukti sengaja menghindari pembayaran pajak, Pemerintah Indonesia akan mengutip pembayaran pajak yang besar dari raksasa internet dunia itu. Seperti dikutip Reuters, Senin (19/9), Muhammad Hanif, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus mengatakan, penyidik dari Pajak telah mendatangi kantor PT Google Indonesia. Kantor pajak menyatakan, Google Indonesia kurang bayar pajak sebesar 0,1%, dari total pajak penghasilan dan nilai tambah yang terutang di tahun 2015. Total kopral yang harus dibayar bisa di atas US$ 400 juta. Bahkan, jika terbukti bersalah, menurut Hanif, Google Indonesia harus membayar denda empat kali lipat dari jumlah seharusnya. Hitungannya: tunggakan pajak Google Indonesia mencapai US$ 418 juta atau setara Rp 5,5 triliun hanya untuk perkara tahun 2015 saja.
Google bisa kena pajak Rp 5,5 triliun
JAKARTA. Ancaman Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa pajak Google, bahkan ke pidana pajak tak main-main. Jika terbukti sengaja menghindari pembayaran pajak, Pemerintah Indonesia akan mengutip pembayaran pajak yang besar dari raksasa internet dunia itu. Seperti dikutip Reuters, Senin (19/9), Muhammad Hanif, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus mengatakan, penyidik dari Pajak telah mendatangi kantor PT Google Indonesia. Kantor pajak menyatakan, Google Indonesia kurang bayar pajak sebesar 0,1%, dari total pajak penghasilan dan nilai tambah yang terutang di tahun 2015. Total kopral yang harus dibayar bisa di atas US$ 400 juta. Bahkan, jika terbukti bersalah, menurut Hanif, Google Indonesia harus membayar denda empat kali lipat dari jumlah seharusnya. Hitungannya: tunggakan pajak Google Indonesia mencapai US$ 418 juta atau setara Rp 5,5 triliun hanya untuk perkara tahun 2015 saja.