KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Google kembali didenda di Benua Biru. Regulator Anti Monopoli Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar Euro (sekitar Rp 24 triliun), karena mempersulit iklan dari pihak pesaing. Ini merupakan sanksi ketiga bagi Google di Eropa selama dua tahun terakhir. Dalam kasus denda terbaru, Google dituding menyalahgunakan dominasinya di ranah search untuk mempersulit tampilan iklan dari pesaing sejak 2006 hingga 2016. "Google telah memantapkan posisinya di ranah iklan pencarian online dan melindungi diri sendiri dari tekanan pesaing dengan menerapkan pembatasan kontrak yang bersifat anti-kompetitif bagi rekanan situs pihak ketiga," ujar Komisioner Komisi Eropa Margrethe Vestager.
Google didenda Rp 24 triliun karena persaingan tidak sehat
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Google kembali didenda di Benua Biru. Regulator Anti Monopoli Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar Euro (sekitar Rp 24 triliun), karena mempersulit iklan dari pihak pesaing. Ini merupakan sanksi ketiga bagi Google di Eropa selama dua tahun terakhir. Dalam kasus denda terbaru, Google dituding menyalahgunakan dominasinya di ranah search untuk mempersulit tampilan iklan dari pesaing sejak 2006 hingga 2016. "Google telah memantapkan posisinya di ranah iklan pencarian online dan melindungi diri sendiri dari tekanan pesaing dengan menerapkan pembatasan kontrak yang bersifat anti-kompetitif bagi rekanan situs pihak ketiga," ujar Komisioner Komisi Eropa Margrethe Vestager.