KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari Selasa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan Google untuk membayar denda sekitar Rp 202 miliar (sekitar US$12,4 juta) terkait dengan praktik bisnis tidak adil yang berkaitan dengan layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store, platform distribusi perangkat lunak milik perusahaan tersebut. Kasus ini dimulai pada tahun 2022, ketika KPPU meluncurkan penyelidikan terhadap Alphabet Inc., induk perusahaan Google, karena diduga menyalahgunakan posisi dominannya. Google dilaporkan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing, yang mengenakan tarif lebih tinggi daripada sistem pembayaran lain, atau aplikasi mereka akan dihapus dari Google Play Store.
Google Didenda Rp 202 Miliar di Indonesia atas Praktik Bisnis Tidak Adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari Selasa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan Google untuk membayar denda sekitar Rp 202 miliar (sekitar US$12,4 juta) terkait dengan praktik bisnis tidak adil yang berkaitan dengan layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store, platform distribusi perangkat lunak milik perusahaan tersebut. Kasus ini dimulai pada tahun 2022, ketika KPPU meluncurkan penyelidikan terhadap Alphabet Inc., induk perusahaan Google, karena diduga menyalahgunakan posisi dominannya. Google dilaporkan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing, yang mengenakan tarif lebih tinggi daripada sistem pembayaran lain, atau aplikasi mereka akan dihapus dari Google Play Store.