Google, Facebook dan Amazon bersaksi di sidang pajak digital Prancis



KONTAN.CO.ID -  PARIS. Perusahaan- perusahaan teknologi seperti Google, Facebook Inc dan Amazon Inc mulai menghadapi sidang pajak layanan digital Prancis. Seperti diberitakan Reuters, ketiga perusahaan itu mulai bersaksi dalam sidang.

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu Senat Prancis menyetujui retribusi 3% yang akan berlaku untuk pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Prancis oleh perusahaan-perusahaan dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro. Dan pendapatan 750 juta euro atau US$ 838 juta di seluruh dunia.

Baca Juga: Mark Zuckerberg dijuluki sebagai pria paling berbahaya di dunia


Dalam kesaksiannya, perusahaan-perusahaan yang banyak berbasis di Amerika Serikat ini keberatan pajak 3% dari pemerintah Prancis ini.

Direktur kebijakan pajak internasional Amazon Peter Hiltz mengatakan dalam kesaksian tertulis bahwa lebih dari 10.000 usaha kecil dan menengah yang berbasis di Prancis menjual di toko online Amazon sudah diberitahu bahwa mereka akan terkena biaya sebesar 3% untuk penjualan yang dilakukan mulai 1 Oktober.

Akibatnya, Peter menyebutkan bahwa produk dan layanan yang dijual melalui toko online Amazon di Prancis akan lebih mahal sebagai akibat pajak.

Kesaksian kepala kebijakan pajak global Facebook Alan Lee mengatakan bahwa pajak tersebut menimbulkan kesulitan bagi model bisnis Facebook dan akan menghambat pertumbuhan dan inovasi dalam ekonomi digital. Pajak ini juga membuat Facebook membutuhkan rekayasa ulang sistemnya.

Lee menambahkan bahwa penetapan pajak itu akan membutuhkan waktu dan sumber daya tambahan untuk bisa menghitung dan audit.

Penasihat kebijakan perdagangan Google, Nicholas Bramble mengatakan dalam kesaksian tertulis, pajak Prancis adalah suatu perubahan yang tajam dari aturan perpajakan yang telah lama berlaku. Hasilnya menurut Bramble akan menimbulkan perselisihan tentang apakah kegiatan digital tertentu ‘dipasok di Prancis 'atau di wilayah lain."

Baca Juga: Kominfo: KPI tak punya wewenang awasi Netflix dan YouTube

Jennifer McCloskey, wakil presiden untuk kebijakan di Dewan Industri Teknologi Informasi, yang mewakili Amazon, Facebook, Apple Inc, Google dan banyak lainnya bersaksi bahwa pajak tersebut merupakan preseden yang meresahkan, tidak perlu beranjak dari kemajuan menuju pajak internasional jangka panjang yang stabil kebijakan dan dapat secara tidak proporsional berdampak pada perusahaan-perusahaan yang bermarkas di AS.

Terkait soal pajak ini, pemerintah AS juga sudah berang karena kebanyakan yang akan terkena pajak ini adalah perusahaan negeri Paman Sam. Presiden AS Donald Trump sudah mengancam Prancis akan mengenakan balik pajak untuk produk dan perusahaan asal negara Napoleon Bonaparte itu.

Namun langkah Prancis ini tampaknya akan diikuti negara Uni Eropa lainnya. Negara UE lainnya, termasuk Austria, Inggris, Spanyol dan Italia, juga telah mengumumkan rencana untuk pajak digital mereka sendiri.

Mereka mengatakan retribusi diperlukan karena perusahaan internet multinasional besar seperti Facebook dan Amazon mendapat keuntungan di negara-negara dengan mengakali pajak rendah seperti Irlandia. Padahal pendapatan itu didapatkan dari banyak negara lain.

Baca Juga: Rusia meminta Google untuk tidak campur tangan dalam urusan kedaulatan

Editor: Noverius Laoli