JAKARTA. Pemerintah berencana menarik biaya bagi pemasok (vendor) asing di industri internet pengguna layanan over the top (OTT), seperti Facebook, Google, Skype, Twitter, You Tube, dan Research In Motion (RIM). Soalnya, mereka menikmati keuntungan besar dari maraknya penggunaan layanan data di Indonesia. Bahkan, keuntungan para vendor itu jauh lebih besar dibanding pendapatan operator telekomunikasi dan setoran ke negara. Untuk mengenakan biaya itu, pemerintah akan membuat aturan pembatasan pelaksanaan layanan OTT yang melibatkan operator penyedia jaringan dan vendor asing. Beleid ini akan mengatur tentang transaksi penggunaan layanan vendor asing, kewajiban membangun server di dalam negeri, dan pembagian keuntungan atau profit sharing. Bila vendor asing enggan mematuhi, mereka bakal terkena sanksi hingga larangan beroperasi di Indonesia. Muhammad Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menjelaskan, Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang mengkaji rencana penyusunan aturan itu. Namun belum jelas, kapan kajian ini akan rampung dan aturan bisa berlaku.
Google, Facebook cs akan ditarik biaya
JAKARTA. Pemerintah berencana menarik biaya bagi pemasok (vendor) asing di industri internet pengguna layanan over the top (OTT), seperti Facebook, Google, Skype, Twitter, You Tube, dan Research In Motion (RIM). Soalnya, mereka menikmati keuntungan besar dari maraknya penggunaan layanan data di Indonesia. Bahkan, keuntungan para vendor itu jauh lebih besar dibanding pendapatan operator telekomunikasi dan setoran ke negara. Untuk mengenakan biaya itu, pemerintah akan membuat aturan pembatasan pelaksanaan layanan OTT yang melibatkan operator penyedia jaringan dan vendor asing. Beleid ini akan mengatur tentang transaksi penggunaan layanan vendor asing, kewajiban membangun server di dalam negeri, dan pembagian keuntungan atau profit sharing. Bila vendor asing enggan mematuhi, mereka bakal terkena sanksi hingga larangan beroperasi di Indonesia. Muhammad Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menjelaskan, Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang mengkaji rencana penyusunan aturan itu. Namun belum jelas, kapan kajian ini akan rampung dan aturan bisa berlaku.