Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih berupaya mengejar pajak dari Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo!. Bertahun-tahun menjalankan bisnis di Tanah Air, tampaknya empat perusahaan digital akan membayar pajak lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan negosiasi dengan keempatnya terkait besaran pajak yang harus dibayar. Sebab, ada dua hambatan untuk menarik pajak, meski statusnya kini telah berganti menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Hambatan pertama, status BUT yang telah ditetapkan bersifat lemah. Sebab kata Haniv, pajak penghasilan bisa dipungut dari BUT, apabila BUT menjalankan bisnis dan menghasilkan pendapatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
Google, FB dll akan bayar pajak ke RI, tapi...
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih berupaya mengejar pajak dari Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo!. Bertahun-tahun menjalankan bisnis di Tanah Air, tampaknya empat perusahaan digital akan membayar pajak lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan negosiasi dengan keempatnya terkait besaran pajak yang harus dibayar. Sebab, ada dua hambatan untuk menarik pajak, meski statusnya kini telah berganti menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Hambatan pertama, status BUT yang telah ditetapkan bersifat lemah. Sebab kata Haniv, pajak penghasilan bisa dipungut dari BUT, apabila BUT menjalankan bisnis dan menghasilkan pendapatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).