Jakarta. Pemerintah harus bersiap gigit jari dalam upaya mengejar penerimaan pajak dari empat perusahaan digital terbesar di dunia: Google, Facebook, Twitter dan Yahoo! Sebab masih ada hambatan aturan yang menyebabkan keempat raksasa digital dunia itu sulit dijangkau. Saat ini pemerintah sedang memeriksa empat perusahaan digital itu. Sebab selama ini mereka tidak pernah membayar pajak, karena statusnya yang hanya berupa kantor perwakilan di Indonesia. Baru akhir-akhir ini statusnya berganti menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Namun seorang sumber di DJP mengatakan, meski sudah menjadi BUT masih ada celah bagi empat perusahaan tadi lolos dari kewajiban membayar pajak. Sebab, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), kewajiban membayar pajak hanya berlaku bagi transaksi yang dilakukan oleh BUT.
Google, Fb, Twitter & Yahoo! bisa lolos pajak
Jakarta. Pemerintah harus bersiap gigit jari dalam upaya mengejar penerimaan pajak dari empat perusahaan digital terbesar di dunia: Google, Facebook, Twitter dan Yahoo! Sebab masih ada hambatan aturan yang menyebabkan keempat raksasa digital dunia itu sulit dijangkau. Saat ini pemerintah sedang memeriksa empat perusahaan digital itu. Sebab selama ini mereka tidak pernah membayar pajak, karena statusnya yang hanya berupa kantor perwakilan di Indonesia. Baru akhir-akhir ini statusnya berganti menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Namun seorang sumber di DJP mengatakan, meski sudah menjadi BUT masih ada celah bagi empat perusahaan tadi lolos dari kewajiban membayar pajak. Sebab, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), kewajiban membayar pajak hanya berlaku bagi transaksi yang dilakukan oleh BUT.