JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang memeriksa laporan keuangan dari empat perusahaan digital raksasa dunia, yaitu Facebook, Twitter, Google dan Yahoo. Keempatnya selama ini diketahui tidak pernah membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Sebabnya, selama ini mereka beroperasi bertindak sebagai dependent agent dan representative office. Dengan bentuk badan usaha itu, keempatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pada kenyataannya banyak penghasilan yang mereka terima dari aktivitasnya di Indonesia. Namun, penghasilan itu seluruhnya malah pergi ke perusahaan induknya yang berada di Singapura.
Google, FB, Twitter & Yahoo tak pernah bayar pajak
JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang memeriksa laporan keuangan dari empat perusahaan digital raksasa dunia, yaitu Facebook, Twitter, Google dan Yahoo. Keempatnya selama ini diketahui tidak pernah membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Sebabnya, selama ini mereka beroperasi bertindak sebagai dependent agent dan representative office. Dengan bentuk badan usaha itu, keempatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pada kenyataannya banyak penghasilan yang mereka terima dari aktivitasnya di Indonesia. Namun, penghasilan itu seluruhnya malah pergi ke perusahaan induknya yang berada di Singapura.