KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat menghukum Google dengan denda US$ 85 juta atau setara Rp 1,2 triliun. Perusahaan raksasa digital global ini dianggap bersalah gara-gara melacak lokasi pengguna secara ilegal. Maksud ilegal di sini adalah Google, menurut Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich, terbukti masih mengumpulkan data seputar lokasi meski pengguna telah mematikan fitur tersebut. Tuntutan negara bagian Arizona ini dimulai pada 2020. Kala itu, pengadilan Arizona menuntut Google seputar pelacakan lokasi ilegal berdasarkan laporan investigasi yang dilakukan Associated Press (AP) pada 2018.
Google Kena Denda US$ 85 Juta di Arizona AS Gara-gara Aplikasi Pelacakan Lokasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat menghukum Google dengan denda US$ 85 juta atau setara Rp 1,2 triliun. Perusahaan raksasa digital global ini dianggap bersalah gara-gara melacak lokasi pengguna secara ilegal. Maksud ilegal di sini adalah Google, menurut Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich, terbukti masih mengumpulkan data seputar lokasi meski pengguna telah mematikan fitur tersebut. Tuntutan negara bagian Arizona ini dimulai pada 2020. Kala itu, pengadilan Arizona menuntut Google seputar pelacakan lokasi ilegal berdasarkan laporan investigasi yang dilakukan Associated Press (AP) pada 2018.