Google Memenangkan Gugatan Denda Antimonopoli Uni Eropa



KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Unit usaha Alphabet, Google memenangkan gugatannya atas denda antimonopoli yang dijatuhkan pada lima tahun yang lalu. Seharusnya Google membayar sebesar € 1,49 miliar setara dengan US$ 1,66 miliar atas gugatan tersebut. 

Gugatan tersebut dilayangkan karena menghalangi pesaing dalam iklan pencarian daring. Komisi Eropa dalam keputusannya tahun 2019 mengatakan, Google telah menyalahgunakan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan broker selain platform AdSense-nya yang menyediakan iklan pencarian. Praktik ini dikatakan ilegal dari tahun 2006 hingga 2016.

Pengadilan Umum yang berpusat di Luksemburg sebagian besar setuju dengan penilaian penegak persaingan Uni Eropa atas kasus tersebut, tetapi membatalkan denda tersebut.


Baca Juga: Jika Dirikan Kembali Microsoft, Bill Gates Akan Fokus pada Kecerdasan Buatan (AI)

"Pengadilan menguatkan sebagian besar penilaian komisi, tetapi membatalkan keputusan yang menjatuhkan denda hampir € 1,5 miliar kepada Google terutama alasan khususnya Google gagal memperhitungkan semua keadaan yang relevan dalam penilaiannya terhadap durasi klausul kontrak yang dianggap tidak adil," kata para hakim.

Denda AdSense menjadi salah satu dari tiga denda yang telah merugikan Google sebesar € 8,25 miliar, dipicu pengaduan dari Microsoft pada tahun 2010. Google mengatakan telah mengubah kontrak yang ditargetkan pada tahun 2016 sebelum keputusan Komisi.

Perusahaan tersebut minggu lalu kalah dalam pertarungan terakhirnya melawan denda sebesar € 2,42 miliar yang dijatuhkan karena menggunakan layanan perbandingan harga untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil atas pesaing Eropa yang lebih kecil.

Selanjutnya: 6 Rekomendasi Film Action Korea Seru dari Lawas Hingga Paling Baru

Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Film Action Korea Seru dari Lawas Hingga Paling Baru

Editor: Avanty Nurdiana