KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Unit usaha Alphabet, Google memenangkan gugatannya atas denda antimonopoli yang dijatuhkan pada lima tahun yang lalu. Seharusnya Google membayar sebesar € 1,49 miliar setara dengan US$ 1,66 miliar atas gugatan tersebut. Gugatan tersebut dilayangkan karena menghalangi pesaing dalam iklan pencarian daring. Komisi Eropa dalam keputusannya tahun 2019 mengatakan, Google telah menyalahgunakan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan broker selain platform AdSense-nya yang menyediakan iklan pencarian. Praktik ini dikatakan ilegal dari tahun 2006 hingga 2016. Pengadilan Umum yang berpusat di Luksemburg sebagian besar setuju dengan penilaian penegak persaingan Uni Eropa atas kasus tersebut, tetapi membatalkan denda tersebut.
Google Memenangkan Gugatan Denda Antimonopoli Uni Eropa
KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Unit usaha Alphabet, Google memenangkan gugatannya atas denda antimonopoli yang dijatuhkan pada lima tahun yang lalu. Seharusnya Google membayar sebesar € 1,49 miliar setara dengan US$ 1,66 miliar atas gugatan tersebut. Gugatan tersebut dilayangkan karena menghalangi pesaing dalam iklan pencarian daring. Komisi Eropa dalam keputusannya tahun 2019 mengatakan, Google telah menyalahgunakan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan broker selain platform AdSense-nya yang menyediakan iklan pencarian. Praktik ini dikatakan ilegal dari tahun 2006 hingga 2016. Pengadilan Umum yang berpusat di Luksemburg sebagian besar setuju dengan penilaian penegak persaingan Uni Eropa atas kasus tersebut, tetapi membatalkan denda tersebut.