KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator KPPU terkait penerapan Google Play Billing System (GPB). Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. Kuasa hukum Google, Rikrik Rizkiyana mengatakan, LDP investigator KPPU didasarkan pada fakta dan analisis yang keliru secara fundamental.
Ia bilang, GPB bukanlah pemroses pembayaran di Indonesia. Google Play bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga untuk menawarkan pemrosesan pembayaran sebagai salah satu dari ratusan alat dan fitur yang disediakan Google Play. Baca Juga:
KPPU Dorong Pemerintah Awasi Pembiayaan Pendidikan via Pinjol dan Beri Alternatif Oleh karena itu, Google Play tidak bersaing di pasar yang sama dengan pemrosesan pembayaran. "Pemrosesan pembayaran tidak dibatasi atau dihambat dalam Google Play," ujar Rikrik dalam persidangan, Selasa (16/7). Google bermitra dengan pemroses pembayaran pada GPB dan developer juga dapat bermitra dengan pemroses pembayaran sebagai bagian dari User Choice Billing (UCB) atau di luar Google Play. Menurut tim kuasa hukum, persyaratan untuk menggunakan GPB tidak menghalangi developer untuk mendapatkan layanan pemrosesan pembayaran yang kompetitif, dan tidak membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam layanan pemrosesan pembayaran. Kebijakan pembayaran Google tidak menurunkan pendapatan developer. Karena developer dapat berkomunikasi dengan pengguna untuk menyarankan cara alternatif untuk melakukan pembayaran. Sebagian besar developer Indonesia menawarkan aplikasi secara gratis. "Google tidak terbukti melanggar pasal 17, 19 huruf a dan b, dan 25 ayat (1) dan b dalam UU 5/1999," kata Rikrik. Sebelumnya, Investigator KPPU menyampaikan bahwa atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15%-30% dari pembelian.
Baca Juga: KPPU Dorong DPR Segera Amandemen UU Anti Monopoli Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari