KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya keras menagih pajak Google di Indonesia akhirnya menghasilkan juga. Google Asia Pacific Pte Ltd melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia untuk tahun pajak 2015. Setoran dari Google dipastikan mendongkrak kinerja penerimaan pajak yang masih seret. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, pembayaran pajak oleh Google berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan sistem
self assessment. Dengan demikian, Google yang menghitung, membayar, dan menyetor pajaknya sendiri. Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer pada Kamis (30/11). "Mereka melakukan pembayaran langsung dari Amerika Serikat (AS) ke Singapura baru sampai sini. Oleh karena itu, dari pagi tadi (Kamis) saya menunggu pembayarannya," jelas Ken di kantornya, Kamis (30/11).
Sayangnya, Ken enggan menyebutkan besaran nilai pajak yang dibayarkan Google. Mengingat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), nilai pajak termasuk data rahasia milik wajib pajak yang terlarang dipublikasikan. Namun Ken menegaskan bahwa besaran pajak yang dibayar Google bukan merupakan hasil lobi-lobi. Artinya, nilai pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sesuai ketentuan, bukan lobi-lobi, setelah mereka bawa data ya sudah selesai, sesuai data mereka, tidak ada kompromi, nego-nego," jelas Ken yang pensiun akhir November 2017. Facebook & Twitter Dengan demikian, Indonesia menjadi negara yang berhasil memajaki Google selain Inggris, India, dan Australia. Ia juga berharap, perusahaan aplikasi dan layanan konten di internet (
over the top atau OTT) lainnya seperti Facebook dan Twitter juga mengikuti langkah serupa dengan membayar pajak sesuai tarif PPh pada umumnya. "Apakah perusahaan lain mengikuti? Iya dong. Kan banyak perusahaan lain dan mereka sudah sepakat dan sudah
on going, tahap finalisasi," tegas Ken. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus M. Haniv mengatakan, pembayaran pajak oleh Google merupakan hasil dari proses yang cukup alot. Ditjen Pajak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Google. "Kami bisa selesaikan masalah tersebut dengan pembayaran yang lumayan dan artinya sudah
win-win solution dengan pihak BUT," terang Haniv. Jason Tedjasukmana,
Head Of Corporate Communications Google Indonesia mengamini pernyataan Ditjen Pajak. Namun, ia juga enggan menjelaskan nilai maupun alasan dibalik keputusan pembayaran pajak ini. "Kami telah menyelesaikan persoalan pajak dengan pemerintah Indonesia," jelas Jason melalui pesan singkat kepada KONTAN.
Sebagai catatan, tagihan pajak Google ini sudah diproses sejak tahun lalu. Dalam dokumen pajak hasil audit Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016, tertera bahwa PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (
taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar. Pada tahun 2015, PT Google Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar. Pembayaran pajak tahun 2015 turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30,7 miliar. Adapun pada dokumen pajak Google lainnya, Google Asia Pacific Pte Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia pada tahun 2015. Sebanyak 10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau US$ 60 juta. Ditjen Pajak menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto