Google vs Uni Eropa: Akar Konflik di Balik Denda Rp18,24 Triliun



KONTAN.CO.ID - Perseteruan antara Google dan Uni Eropa kembali memanas, setelah Komisi Eropa pada Kamis (23/7) menjatuhkan denda senilai total 890 juta euro, atau sekitar Rp18,24 triliun.

Di saat yang sama, regulator Uni Eropa juga memberi sinyal positif. Google dinilai telah menunjukkan kemajuan dalam menyesuaikan layanannya dengan aturan baru di Benua Biru.

Kasus terbaru ini merupakan denda pertama Google berdasarkan Digital Markets Act (DMA), sekaligus denda kelima dan keenam yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google terkait praktik anti-persaingan.


Secara akumulatif, Google telah dikenai sanksi senilai 10,38 miliar euro dalam hampir dua dekade terakhir, menegaskan bahwa perseteruan antara Google dan Uni Eropa masih jauh dari kata usai.

Baca Juga: Rubio Yakinkan Sekutu Asia, Hubungan AS-China Tak Akan Kurangi Komitmen Washington

Uni Eropa Ingin Batasi Dominasi Big Tech

Perselisihan ini berpusat pada DMA, aturan baru Uni Eropa yang dirancang untuk mencegah perusahaan teknologi raksasa atau Big Tech menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital.

Merangkum laporan Reuters, aturan tersebut membuat Uni Eropa ingin memastikan perusahaan besar seperti Google tidak memberikan perlakuan istimewa kepada produk dan layanannya sendiri, yang pada akhirnya dapat menghambat persaingan dengan perusahaan lain.

Menurut Komisi Eropa, tujuan DMA adalah menciptakan persaingan usaha yang adil (level playing field) di sektor digital.

"DMA bertujuan memastikan terciptanya persaingan yang adil. Melalui keputusan ini kami ingin memastikan kompetisi tetap berjalan," kata Kepala Kebijakan Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dikutip Reuters.

Sementara Kepala Antimonopoli Uni Eropa Teresa Ribera menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku.

"Tugas dan kewajiban kami adalah memastikan hukum kami dipatuhi sepenuhnya," ujarnya.

Baca Juga: Bursa Kripto BitMEX Tutup Operasi per September, Minta Nasabah Tarik Dana

Apa yang Dipersoalkan Uni Eropa?

Komisi Eropa menjatuhkan dua denda kepada Google dengan total mencapai 890 juta euro.

Denda pertama sebesar 460 juta euro dijatuhkan karena Google dianggap lebih mengutamakan layanan miliknya sendiri di hasil pencarian.

Di antaraya termasuk untuk kategori belanja, hotel, transportasi, dan olahraga. Praktik tersebut dinilai membuat layanan pesaing sulit bersaing secara setara.

Sementara itu, denda kedua sebesar 430 juta euro berkaitan dengan Google Play.

Dalam kasus ini, Uni Eropa menilai Google membatasi pengembag aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah melalui toko aplikasi lain atau situs web mereka sendiri tanpa dikenai biaya.

Praktik tersebut dianggap melanggar prinsip persaingan yang adil sebagaimana diatur dalam DMA.

Baca Juga: Serangan Drone Ukraina Bidik Wildberries, Raksasa E-Commerce Rusia

Google Menentang Keputusan Uni Eropa

Google menilai keputusan Uni Eropa justru akan mengurangi kualitas layanan yang selama ini dinikmati pengguna.

Presiden Global Affairs Google Kent Walker mengatakan perusahaan harus menghapus sejumlah fitur pencarian yang banyak digunakan masyarakat Eropa agar dapat mematuhi aturan tersebut.

"Untuk mematuhi aturan, kami harus menghilangkan sejumlah fitur Search secara real-time yang disukai masyarakat Eropa, seperti informasi harga instan dan ketersediaan langsung untuk hotel, penerbangan, serta restoran. Kami juga harus mengurangi perlindungan keamanan di Google Play," kata Walker dalam pernyataannya.

Ia menilai langkah tersebut bukanlah bentuk persaingan yang adil. Google juga menyatakan sedang mempertimbangkan membawa keputusan Komisi Eropa ke pengadilan.

Baca Juga: Nokia Raup Berkah Dari Bisnis AI, Laba Kuartal Melonjak 18%