KONTAN.CO.ID - JAKARTA. GORO, platform investasi token berbasis properti, telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk dalam fasilitas Sandbox. Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024 sejak 7 November 2024. Sandbox adalah suatu sarana pengujian yang difasilitasi oleh OJK untuk memastikan bahwa suatu inovasi dan teknologi di sektor keuangan berkembang dengan baik dan bertanggung jawab melalui pengelolaan risiko yang baik. Melalui Sandbox, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.
GORO Masuk dalam Sandbox OJK dengan Mengusung Tokenisasi Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. GORO, platform investasi token berbasis properti, telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk dalam fasilitas Sandbox. Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024 sejak 7 November 2024. Sandbox adalah suatu sarana pengujian yang difasilitasi oleh OJK untuk memastikan bahwa suatu inovasi dan teknologi di sektor keuangan berkembang dengan baik dan bertanggung jawab melalui pengelolaan risiko yang baik. Melalui Sandbox, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.