KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (
GOTO) memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan ketentuan baru pemerintah terkait ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ketentuan komisi untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Komitmen tersebut disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Dalam beleid tersebut, skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua. GOTO menyatakan ketentuan tersebut telah diterapkan Gojek melalui layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, Gojek telah menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8% pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026.
Baca Juga: Perpres Ojol Atur Batas Potongan Platform, Ekonom Soroti Perubahan Bisnis Aplikator "Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," kata Hans dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026). Sementara itu, ketentuan untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan yang akan diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," ujarnya. Perpres No. 27 Tahun 2026 mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Selain mengatur skema komisi, beleid tersebut juga membagi kewenangan pengaturan tarif dan layanan berdasarkan jenis transportasi. Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun layanan pengantaran barang dan makanan akan mendapatkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi turunan dari Komdigi.
Hans menegaskan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi menjadi salah satu perhatian Gojek dalam menjalankan bisnis. Menurutnya, keberlanjutan ekosistem transportasi digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri. "Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek," kata Hans.
Ia menambahkan, Gojek akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjalankan dan mengimplementasikan regulasi baru tersebut. "Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," tutup Hans. Untuk segmen pengantaran makanan dan barang, Gojek masih menunggu aturan turunan dari Komdigi. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pelaku industri dalam menyesuaikan model bisnis serta layanan pada kedua segmen tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News