KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat para pesepeda, kini ada aturan khusus soal pemakaian sepeda di jalan. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Larangan tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain, pertama, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja. Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Gowes tidak bisa sembarangan lagi ya, ini larangan yang wajib dipatuhi pesepeda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat para pesepeda, kini ada aturan khusus soal pemakaian sepeda di jalan. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Larangan tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain, pertama, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja. Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.