KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) meminta perpanjangan penahapan wajib sertifikasi halal bagi industri jamu dan obat tradisional. Sebelumnya pemerintah memberikan waktu penahapan selama 7 tahun sejak wajib sertifikasi halal ditetapkan tahun 2019. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang aturan turunan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) penahapan dilakukan hingga tahun 2026 mendatang. "GP Jamu dan beberapa asosiasi diminta berapa lama yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal obat tradisional GP Jamu minta 15 tahun," ujar Ketua Umum GP Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/1).
GP Jamu minta perpanjangan penahapan wajib sertifikasi halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) meminta perpanjangan penahapan wajib sertifikasi halal bagi industri jamu dan obat tradisional. Sebelumnya pemerintah memberikan waktu penahapan selama 7 tahun sejak wajib sertifikasi halal ditetapkan tahun 2019. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang aturan turunan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) penahapan dilakukan hingga tahun 2026 mendatang. "GP Jamu dan beberapa asosiasi diminta berapa lama yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal obat tradisional GP Jamu minta 15 tahun," ujar Ketua Umum GP Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/1).