KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menilai bahwa tarif royalti musik dan atau lagu sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun untuk bioskop di nilai terlalu besar. “Masa tarif untuk bioskop dibandingkan radio besaran kita. Kalau menurut saya sih idealnya untuk bioskop Rp 600.000 satu layar menurut saya ideal,” ujar Djonny kepada Kontan.co.id, Selasa (13/4). Menurutnya selain menyoroti soal besaran tarif, Djonny juga menilai bahwa pemungutan tarif royalti terhadap pelaku usaha bioskop sebaiknya dilakukan ketika kondisi bisnis membaik selepas pandemi Covid-19 usai kelak.
GPBSI: Royalti lagu dan musik untuk bioskop idealnya Rp 600.000 per layar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menilai bahwa tarif royalti musik dan atau lagu sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun untuk bioskop di nilai terlalu besar. “Masa tarif untuk bioskop dibandingkan radio besaran kita. Kalau menurut saya sih idealnya untuk bioskop Rp 600.000 satu layar menurut saya ideal,” ujar Djonny kepada Kontan.co.id, Selasa (13/4). Menurutnya selain menyoroti soal besaran tarif, Djonny juga menilai bahwa pemungutan tarif royalti terhadap pelaku usaha bioskop sebaiknya dilakukan ketika kondisi bisnis membaik selepas pandemi Covid-19 usai kelak.