KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku ekspor impor optimis atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2021 tentang eksportir dan importir yang bereputasi baik. Pada beleid tersebut, eksportir dan importir yang mendapat status bereputasi baik akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan. Termasuk dalam pengajuan persetujuan ekspor dan impor. "Betul akan mempercepat proses perizinan impor dan ekspor. Bagi industri dampaknya akan lebih kompetitif" ujar Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).
GPEI optimistis Permendag 17/2021 membuat industri lebih kompetitif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku ekspor impor optimis atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2021 tentang eksportir dan importir yang bereputasi baik. Pada beleid tersebut, eksportir dan importir yang mendapat status bereputasi baik akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan. Termasuk dalam pengajuan persetujuan ekspor dan impor. "Betul akan mempercepat proses perizinan impor dan ekspor. Bagi industri dampaknya akan lebih kompetitif" ujar Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).