JAKARTA. Ketua Bidang Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan Gabungan Perusahaan Eksport-Import Robiyanto Koestomo mengatakan, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, semangatnya harus didukung, namun implementasinya harus lebih diperhatikan. “Persoalannya bukan pada PP nya tapi lebih pada implementasinya, Permen P.17 tahun 2017 ini bertentangan dengan PP 71 tahun 2014, jadi Permen ini menjadi penyebab dari segala kemelut yang terjadi saat ini,” ungkap Robi, Senin (22/5). Pengusaha sebelumnya mendapat izin secara legal dan investasinya terlindungi karena dipayungi oleh PP. 71 tahun 2014, kemudian muncul PP 57 tahun 2016, dan aturan operasionalnya dalam Permen LHK.
GPEI: Permen LHK P.17/2017 timbulkan kemelut
JAKARTA. Ketua Bidang Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan Gabungan Perusahaan Eksport-Import Robiyanto Koestomo mengatakan, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, semangatnya harus didukung, namun implementasinya harus lebih diperhatikan. “Persoalannya bukan pada PP nya tapi lebih pada implementasinya, Permen P.17 tahun 2017 ini bertentangan dengan PP 71 tahun 2014, jadi Permen ini menjadi penyebab dari segala kemelut yang terjadi saat ini,” ungkap Robi, Senin (22/5). Pengusaha sebelumnya mendapat izin secara legal dan investasinya terlindungi karena dipayungi oleh PP. 71 tahun 2014, kemudian muncul PP 57 tahun 2016, dan aturan operasionalnya dalam Permen LHK.