JAKARTA. Perkara kepailitan yang menyeret PT Global Perkasa Investindo (GPI) masih berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam jawabannya, GPI menilai justru PT Sojitz Indonesia, pemohon pailit yang telah melakukan wanprestrasi terlebih dahulu terkait jual beli Polyanionic Cellulose. Kuasa hukum GPI, Harry V. Sidabuke menjelaskan, tidak dibayarnya tagihan kepada Sojitz bukan lantaran kliennya tidak mampu membayar. Melainkan, berdasarkan dokumen perusahaan setelah dicek justru Sojitz yang telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi itu terlihat dari Sojitz yang telat mengirimkan barang sesuai dengan perjanjian. Atas hal tersebut, GPI mengkalaim telah mengalami kerugian. "Jadi, Polyanionic Cellulose yang dikirimkan itu harus dikirim ke klien kami, karna telat kami terkena pinalti yang cukup besar maka dari itu kami tak membayar," ungkap Avib Ghufroon, kuasa hukum GPI lainnya kepada KONTAN, Rabu (7/12).
GPI tolak permohonan pailit dari Sojitz
JAKARTA. Perkara kepailitan yang menyeret PT Global Perkasa Investindo (GPI) masih berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam jawabannya, GPI menilai justru PT Sojitz Indonesia, pemohon pailit yang telah melakukan wanprestrasi terlebih dahulu terkait jual beli Polyanionic Cellulose. Kuasa hukum GPI, Harry V. Sidabuke menjelaskan, tidak dibayarnya tagihan kepada Sojitz bukan lantaran kliennya tidak mampu membayar. Melainkan, berdasarkan dokumen perusahaan setelah dicek justru Sojitz yang telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi itu terlihat dari Sojitz yang telat mengirimkan barang sesuai dengan perjanjian. Atas hal tersebut, GPI mengkalaim telah mengalami kerugian. "Jadi, Polyanionic Cellulose yang dikirimkan itu harus dikirim ke klien kami, karna telat kami terkena pinalti yang cukup besar maka dari itu kami tak membayar," ungkap Avib Ghufroon, kuasa hukum GPI lainnya kepada KONTAN, Rabu (7/12).