KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan gerbang pembayaran nasional (GPN). Lantas bagaimana nasib prinsipal asing seperti Visa dan Mastercard setelah GPN berjalan. Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI bilang, nantinya prinsipal asing masih bisa berbisnis di Indonesia. "Ada empat bisnis yang masih bisa digarap oleh prinsipal asing," kata Onny, Selasa (5/12). Empat bisnis ini di antaranya: pertama, menjual teknologi dan layanan kepada nasabah tertentu. Kedua adalah membangun server dan infrastruktur di Indonesia agar menikmati kue bisnis transaksi pembayaran.
GPN berlaku, bagaimana nasib Visa Mastercard?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan gerbang pembayaran nasional (GPN). Lantas bagaimana nasib prinsipal asing seperti Visa dan Mastercard setelah GPN berjalan. Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI bilang, nantinya prinsipal asing masih bisa berbisnis di Indonesia. "Ada empat bisnis yang masih bisa digarap oleh prinsipal asing," kata Onny, Selasa (5/12). Empat bisnis ini di antaranya: pertama, menjual teknologi dan layanan kepada nasabah tertentu. Kedua adalah membangun server dan infrastruktur di Indonesia agar menikmati kue bisnis transaksi pembayaran.