Grab Bakal Terapkan Potongan Komisi Driver 8% untuk Layanan GrabBike per 1 Juli 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan potongan komisi mitra pengemudi (driver) atau bagi hasil sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online (ojol) roda dua, yaitu GrabBike, berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.​

Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia menuturkan, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

"Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengantetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia," ujar Neneng dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (24/6/2026).


Baca Juga: CCT-DMSL Gelontorkan Rp 300 Miliar untuk Rest Area KM 63 Tol Cimanggis-Cibitung

Kendati begitu, Grab Indonesia menyebut implementasi kebijakan ini tak mudah. Dus, perusahaan akan melakukan sejumlah penyesuaian untuk memastikan ekosistem yang berkelanjutan, layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.

Neneng bilang, pihaknya akan berkomitmen menjaga keseimbangan tersebut seiring kehadiran Grab yang telah lebih dari satu dekade di Indonesia.

"Hal ini tercermin dari kontribusi Grab terhadap sekitar 50% industri ride-hailing dan pengantaran online, dukungan dalam menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp 100 miliar bagi mitra pengemudi," paparnya.

Ke depan, Neneng menyebut, Grab akan terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News