Grab evaluasi penerapan tarif baru taksi online



JAKARTA. Mengikuti regulasi pemerintah mengenai tarif atas dan bawah taksi online, pihak Grab menyatakan telah menyampaikan perhitungan harga dan masukan kepada pemerintah dalam berbagai kesempatan.

"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia kepada KONTAN, Rabu (5/7).

Ridzki melanjutkan bahwa pihak Grab terus melakukan evaluasi terhadap batasan harga yang baru saja diumumkan oleh Kemenhub dan siap melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Namun untuk harga dan skema yang pasti, ia enggan menyampaikan detailnya kepada KONTAN.


Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, Shafruhan Sinungan etua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengusulkan tarif taksi daring akan sedikit di bawah taksi argo yang Rp 3.500 per kilometer (km). Pertimbangannya, struktur biaya taksi daring memang lebih simpel ketimbang perusahaan taksi argo yang memerlukan bengkel dan pul sendiri.

Penyesuaian tarif ini mengikuti Permenhub Nomor 26 tahun 2017 yang menjadi pengganti Permenhub 32/2016. Dalam peraturan tersebut, tarif taksi daring diusulkan oleh Gubernur yang nantinya ditetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, usulan datang dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menanggapi perubahan tarif tersebut, Rizki menambahkan bahwa Grab akan berkomitmen untuk terus memberi layanan dengan harga terbaik kepada para penumpang dan penghasilan terbaik kepada para mitra pengemudinya."Kami akan memantau dampak dari diberlakukannya ketentuan ini baik ke mitra pengemudi dan penumpang dan akan meminta masukan mitra pengemudi dan penumpang mengenai peraturan ini," kata Rizki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia